Program Penelitian Skema Dosen Pemula merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu dan kualitas penelitian, yang mewajibkan setiap dosen untuk melaksanakan kegiatan penelitian setiap tahun. Tujuan dari kegiatan Penelitian Skema Dosen Pemula adalah mendorong pengembangan institusi, menciptakan inovasi, mendukung kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kajian Keilmuan), serta memberikan kontribusi pemikiran dalam menangani isu-isu masyarakat yang terkait dengan aspek hukum, sesuai dengan keahlian masing-masing dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua.
Penelitian yang dilakukan haruslah sesuai dengan isu-isu strategis dalam bidang-bidang unggulan yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2020-2025. Beberapa bidang unggulan tersebut antara lain: (1) Bidang Pangan-Pertanian; (2) Bidang Energi Baru dan Terbarukan; (3) Bidang Kesehatan dan Obat-obatan; (4) Bidang Transportasi; (5) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); (6) Bidang Kemaritiman; (7) Bidang Material Maju; (8) Bidang Kebencanaan; (9) Bidang Sosial Humaniora, Seni Budaya, dan Pendidikan.
persyaratan yang harus dipenuhi oleh ketua peneliti dalam Penelitian Skema Dosen Pemula:
1. Ketua STIH Biak-Papua menugaskan kepada Ketua Bagian dan/atau Tim Peneliti untuk melaksanakan penelitian. Ketua STIH Biak-Papua akan menunjuk Ketua Bagian atau Tim Peneliti untuk menjalankan penelitian. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penelitian dilaksanakan dengan pengawasan dan bimbingan yang tepat.2. Ketua peneliti harus merupakan dosen STIH Biak-Papua. Hanya dosen yang terafiliasi dengan STIH Biak-Papua yang dapat menjadi ketua peneliti dalam skema ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan keterkaitan penelitian dengan afiliasi STIH Biak-Papua.
3. Ketua peneliti harus memiliki pendidikan minimal tingkat S2 dan jabatan minimal asisten ahli. Ketua peneliti diharapkan memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai, setidaknya gelar magister (S2), serta memiliki jabatan minimal sebagai asisten ahli. Hal ini menunjukkan bahwa ketua peneliti memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan dalam bidang hukum.
4. Anggota tim peneliti terdiri dari maksimal 1 (satu) orang dosen STIH Biak-Papua. Tim peneliti dapat melibatkan hingga dua orang dosen STIH Biak-Papua. Keterlibatan dosen-dosen ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengetahuan dan keahlian dalam bidang hukum yang relevan dengan penelitian.
5. Melibatkan minimal 1 (satu) orang mahasiswa STIH Biak-Papua yang masih aktif. Untuk memberikan peluang pengembangan kepada mahasiswa, setidaknya satu orang mahasiswa aktif STIH Biak-Papua harus terlibat dalam tim peneliti. Ini akan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk terlibat dalam penelitian yang relevan dengan bidang studi mereka.
6. Tim peneliti harus memiliki SINTA ID. Setiap anggota tim peneliti diharuskan memiliki SINTA ID, yang menunjukkan bahwa mereka memiliki pengakuan dan pengalaman dalam publikasi ilmiah sebelumnya.
7. Tim peneliti harus memiliki rekam jejak memadai yang ditunjukkan dalam biodata. Setiap anggota tim peneliti diharapkan memiliki rekam jejak yang memadai dalam bidang penelitian yang relevan. Hal ini dapat dibuktikan melalui biodata yang akan menyajikan informasi mengenai pengalaman, publikasi, dan kontribusi peneliti sebelumnya.
8. Tim peneliti tidak dalam status tugas belajar. Anggota tim peneliti tidak diperbolehkan dalam status tugas belajar atau tengah menjalani pendidikan formal lainnya. Ini dilakukan agar anggota tim dapat sepenuhnya fokus dan berkomitmen pada pelaksanaan penelitian.
9. Ada pembagian tugas yang jelas antara Ketua dan Anggota Tim. Agar penelitian dapat dilaksanakan secara efisien, tugas dan tanggung jawab harus dibagi secara jelas antara ketua peneliti dan anggota tim. Hal ini akan memastikan bahwa setiap anggota tim memahami perannya dan dapat berkontribusi secara maksimal dalam proyek penelitian tersebut.